Deklarasi Djuanda

Senin, 08 Oktober 2012


DEKLARASI DJUANDA


JAKARTA – Desember adalah bulan bersejarah bagi Indonesia dan dunia. Dua peristiwa yang mengubah rezim kelautan nasional dan internasional terjadi di bulan ini. Pertama, Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, dan kedua, Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Dalam deklarasi yang dibacakan Perdana Menteri Djuanda, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar wilayah daratan negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Republik Indonesia.
Deklarasi tersebut juga menyebutkan bahwa lalu lintas yang damai melalui perairan-perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin, selama tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.
Berdasarkan deklarasi tersebut maka mulai saat itu, fungsi laut antara tidak lagi sebagai pemisah antarpulau-pulau Indonesia, tetapi berubah menjadi alat pemersatu bangsa dan sebagai wahana bagi pembangunan, keamanan, dan pertahanan nasional. Presiden Abrurrahman Wahid kemudian menetapkan tanggal 13 Desember sebagai hari Kesatuan Nusantara Indonesia.

Selanjutnya, pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 10 Desember 1982 berlangsung di Montego Bay, Jamaika. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam konvensi itu memberikan pengakuan terhadap negara kepulauan.


Indonesia berjuang selama 25 tahun dan berhasil gemilang merebut pengakuan masyarakat internasional atas konsepsi negara kepulauan. Namun dalam perjalanannya, sampai sekarang ini, bangsa ini masih saja dihadapkan pada tidak adanya kesamaan visi dalam membangun negara kepulauan.
“Archipelagic Policy” Berdasarkan kedua peristiwa kelautan tersebut, negara kepulauan Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis yang melintang di antara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan di antara dua benua, yaitu BAsia dan Benua Australia. Indonesia memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam, baik di darat maupun di laut. Namun demikian, sampai saat ini berbagai keunggulan dan keunikan Indonesia tersebut belum termanfaatkan secara optimal.
Catatan penulis dari beberapa kali forum diskusi yang membahas permasalahan negara kepulauan—termasuk diskusi di Sinar Harapan--terdapat beberapa permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, bangsa Indonesia sampai saat ini belum memiliki kebijakan nasional tentang pembangunan negara kepulauan (archipelagic policy) yang terpadu. Kebijakan yang ada selama ini hanya bersifat sektoral, padahal pembangunan di negara kepulauan memiliki keterkaitan antarsektor yang tinggi.
Kedua, lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang arti dan makna Indonesia sebagai negara kepulauan dari segi geografi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Apalagi, itu belum ditunjang dengan sumber daya manusia yang andal. Saat ini Indonesia hanya memiliki 0,8% sumber daya manusia (SDM) kelautan yang lulus S1, S2, dan S3.
Ketiga, bangsa Indonesia sampai saat ini belum menetapkan batas-batas wilayah perairan dalam. Padahal, wilayah perairan dalam mutlak menjadi kedaulatan bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh ada satu kapal asing pun yang boleh masuk ke perairan dalam Indonesia. Selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kedaulatan mutlak untuk mengelola sumber daya laut yang berada di wilayah perairan dalam.
Keempat, pertahanan dan ketahanan negara dari sisi matra laut yang mencakup: (1) belum optimalnya peran pertahanan dan ketahanan laut dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara; (2) ancaman kekuatan asing yang ingin memanfaatkan perairan ZEEI; (3) belum lengkapnya perangkat hukum dalam implementasi pertahanan dan ketahanan laut; (4) masih terbatasnya fasilitas untuk melakukan pengamanan laut; (5) makin meningkatnya kegiatan terorisme, perompakan, dan pencurian ikan di wilayah perairan laut Indonesia; dan (6) masih lemahnya penegakan hukum kepada pelanggar hukum.
Menuju “Archipelagic State” Ada lima tindakan yang mesti ditempuh untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, meningkatkan pemahaman pentingnya laut dari aspek geopolitik dan geostrategis kepada seluruh komponen. Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya memiliki armada pengamanan laut yang andal dan kuat guna menjaga keutuhan NKRI dan sumber daya alamnya.
Kedua, mengubah orientasi pembangunan dari land based oriented menjadi archipelagic based oriented. Konsep archipelagic based oriented adalah mencakup darat, laut dan udara. Berdasarkan hal tersebut, strategi pembangunan 25 tahun ke depan harus berpatokan pada road map menjadi negara maritim yang besar, kuat, dan makmur, dan didukung oleh pertanian yang maju dan industri yang modern.
Ketiga, menentukan batas-batas wilayah perairan pedalaman dan menetapkannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Dengan adanya penetapan batas-batas perairan dalam tersebut, kapal-kapal negara lain tidak diperbolehkan melewati perairan tersebut tanpa kecuali. Selain itu, perlu juga dikaji tentang potensi yang terkandung dalam perairan pedalaman.
Keempat, mengembangkan sistem pendidikan berbasis kelautan pada sistem pendidikan nasional. Pemerintah daerah juga perlu didorong untuk mengalokasikan dana yang cukup bagi pengembangan pendidikan dan pelatihan kelautan di wilayahnya dan menerapkan teknologi kelautan tepat guna kepada masyarakat khususnya nelayan.
Kelima, mempercepat penetapan garis batas antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya di kawasan laut. Beberapa yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah perbatasan dengan Filipina, khususnya di sebelah Selatan Mindanao antara Pulau Merampit, Mianggas, dan Marore yang oleh Filipina dianggap berada di dalam perairan yang termasuk dalam persetujuan Amerika-Spanyol 1898. Walaupun arbitrase Max Huber 1928 telah mengakui bahwa Pulau Mianggas adalah Pulau Hindia Belanda yang kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.
Selain itu, juga menetapkan garis batas yang menghubungkan antara batas batas laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka dan antara Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura, khususnya garis batasnya di sebelah barat Pulau Nipah sampai ke ujung Selat Malaka, dan di sebelah timur antara Batam dengan Changi.
Dalam memperingati Hari Nusantara ini hendaknya semua unsur masyarakat, politisi, pemerintah, aparat keamanan dan semua stakeholders kelautan lainnya dapat berperan aktif untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat. Orientasi pembangunan ekonomi nasional berbasis kepulauan sudah merupakan kebutuhan yang mendesak. Demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Suhana, Kepala Riset dan Kebijakan Kelautan pada Pusat Studi Pembangunan dan Peradaban Maritim



Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Your comment here

Radio Rodja 756AM

Last Detik News

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Satya Excel Site - ساتيا ممتاز - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger